
BENGKULU — Dua akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu) mendapat kepercayaan untuk menjadi bagian dari Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu masa bakti 2026–2031.
Keduanya adalah Dr. Juliana Kurniawati, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UM Bengkulu yang dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Pakar, serta Rekho Adriadi, S.IP., M.IP, akademisi UM Bengkulu yang dipercaya sebagai Anggota Dewan Pakar.
Penunjukan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 096-PGS/PP-PWI/IX/2026 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2026–2031. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2026.  
Keterlibatan dua akademisi UM Bengkulu tersebut menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung perkembangan dunia pers di Provinsi Bengkulu. Kehadiran akademisi dalam Dewan Pakar juga membuka ruang kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan insan pers, khususnya dalam memberikan perspektif akademik terhadap berbagai persoalan sosial dan perkembangan informasi di masyarakat.
Bagi FISIP UM Bengkulu, kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Juliana Kurniawati menjadi bagian dari kiprah fakultas dalam memperluas kontribusi akademisi di luar lingkungan kampus. Dengan latar belakang keilmuan di bidang sosial dan ilmu politik, keterlibatan tersebut dapat menjadi ruang untuk mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman akademik dalam memberikan pemikiran bagi masyarakat.
Sementara itu, Rekho Adriadi sebagai akademisi UM Bengkulu turut memperkuat keterwakilan perguruan tinggi dalam jajaran Dewan Pakar PWI Provinsi Bengkulu. Keduanya bersama unsur Dewan Pakar lainnya diharapkan dapat memberikan masukan dan pemikiran yang mendukung perkembangan organisasi serta profesionalisme pers di daerah.
Dalam susunan Dewan Pakar PWI Provinsi Bengkulu, Dr. Gushevinalti, M.Si ditetapkan sebagai Ketua, Dr. Yunita Pini, M.PdI sebagai Wakil Ketua, dan Dr. Juliana Kurniawati, M.Si sebagai Sekretaris. Sementara itu, Rekho Adriadi, S.IP., M.IP tercatat sebagai salah satu anggota Dewan Pakar. 
Kepengurusan PWI Provinsi Bengkulu masa bakti 2026–2031 sendiri telah disahkan oleh PWI Pusat melalui SK Nomor 096-PGS/PP-PWI/IX/2026. Pengesahan tersebut berlaku hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan pada 18 Juli 2031. 
Keterlibatan Dr. Juliana Kurniawati dan Rekho Adriadi diharapkan dapat semakin memperkuat kontribusi akademisi UM Bengkulu dalam membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, pers, dan masyarakat di Provinsi Bengkulu.




Leave a Reply